Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan
program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK)
SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan
SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah
tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education
For All (EFA) di
Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli
2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program
wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan
perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses
menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada
tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme
transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan
Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan
mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69
Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang
diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun
sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat
melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar
Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa
jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan
dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9
tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan
untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh
siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi
sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan
sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan
SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba,
sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa
miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi
sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua
sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri
(TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di
seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk
sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima
oleh sekolah pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa
dengan ketentuan:
- SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Tahun anggaran 2012, dana BOS akan
diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu
semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013.
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk
sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan
daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan secara
khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penggunaan Dana BOS
- Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
- Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
- Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
- Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
- Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
- Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
- Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
- Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
- Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
- Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
- Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
- Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
Larangan
Penggunaan Dana BOS
- Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
- Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
- Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
- Membangun gedung/ruangan baru.
- Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
- Menanamkan saham.
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
- Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal Yang
Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
- Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
- Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
- Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
- Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
- Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya;
- Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
- Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
- Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan
Hukum
Landasan
hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
Tujuan
1.Secara
umum Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
2.
Secara Khusus
a.Membebaskan
pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri terhadap
biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional
(RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi
sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai
kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih.
b.Membebaskan
pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik
di sekolah negeri maupun swasta.
c.Meringinkan
beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta
Sasaran
dan Besaran
1.Sasaran
Program BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka termasuk SD-SMP Satu
Atap. 2.Besar biaya satuan BOS Tahun 2012 yang diterima oleh sekolah
termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan
: a.SD/SDLB : Rp. 580.000,-/siswa/tahun. b.SMP/SMPLB : Rp. 710.000,-/siswa/tahun.
(KET : Madrasah dikoordinasikan oleh Kementrian Agama)
Waktu
Penyaluran Dana BOS
Pada
tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode
Januari – Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan
semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap peroide
3 bulanan, yaitu: 1.TRIWULAN I : JANUARI – MARET; 2.TRIWULAN II : APRIL –
JUNI ; 3.TRIWULAN III : JULI – SEPTEMBER ; 4.TRIWULAN IV : OKT - DESEMBER
Komponen
Penggunaan dana BOS, meliputi ;
1.Pembelian/penggandaan
buku teks pelajaran (mengganti yang rusak, menambah kekurangan rasio 1 siswa :
1 buku).
2.Kegiatan
dalam rangka penerimaan siswa baru (biaya pendaftaran, formulir, adm
pendaftaran, daftar ulang, spanduk).
3.Kegiatan
pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa (PAKEM, Pembelajaran kontektual,
pendidikan karakter, remidial, pengayaan, persiapan ujian, OR, kesenian,KIR,
pramuka, PMR, UKS).
4.Kegiatan
ulangan dan ujian (Ulangan harian, umum, sekolah).
5.Pembelian
bahan-bahan habis pakai (buku tulis, pinisil dll, langganan koran, majalah,
minuman & makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, suku
cadang alat kantor).
6.Langganan
daya dan jasa (listrik, air,telpon, internet).
7.Perawatan
sekolah (pengecatan, perbaikan atap bocor, pintu, jendela, mebelair, WC,
lantai).
8.Pembayaran
honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer (guru, pegawai
adm, perpus, penjaga, satpam, pegawai kebersihan).
9.Pengembangan
profesi guru (KKG/MGMP, KKS/MKKS)
10.Membantu
siswa miskin (tambahan biaya transport, seragam, sepatu dan alat tulis).
11.Pembiayaan
pengelolaan BOS (ATK, penggandaan surat menyurat)
12.Pembelian
perangkat komputer (desktop/work station, printer, scanner).
13.Biaya
lainnya (jika seluruh komponen 1 – 12 telah terpenuhi) mesin ketik, peralatan
UKS).
Larangan
Penggunaan:
1.Disimpan
dengan maksud dibungakan.
2.Dipinjamkan
kepada pihak lain.
3.Membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar,
misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4.Membiayai
kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kab/Kota/Provinsi/Pusat, atau
pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam
kegiatan tersebut.
5.Membayar
bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6.Membeli
pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris
sekolah), kecuali siswa penerima subsidi siswa miskin (SSM).
7.Digunakan
untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8.Membangun
gedung/ruangan baru.
9.Membeli
bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
10.Menanamkan
saham.
11.Membiayaai
kegiatan yang telah dibiayai sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah
daerah secara penuh/wajar.
12.Kegiatan
penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam
rangka hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13.Membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait
BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kemendikbud.
Mekanisme
Penyaluran Dana BOS
Penyaluran dana BOS dilakukan melalui
pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Provinsi,
selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah dalam bentuk hibah.
Sumber : Petunjuk Tehnis BOS 2012
(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 51 Tahun 2011);
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Silahkan berkomentar. Thanks...