Pages - Menu

Pages

Selasa, 29 Januari 2013

BAHAYA TAMBANG TERHADAP AIR TANAH

 
 
Air tanah dan mata air terjadi akibat adanya kejenuhan tanah pada kedalaman tertentu oleh air hujan. Air hujan yang jatuh akan menbasahi tanah dan setelah permukaan tanah kenyang air lalu air hujan mengalir menurut ketinggian. Pada bagian tanah tertentu yang daya tampung airnya tinggi akan berkumpul sampai sangat kenyang (super jenuh) lalu tebentuk aliran "laminar" air melalui lapisan tanah dan si ujung lapisan tesebut apabila ada hambatan, kan keluar sebagai mata air.
Namun keluarnya mata air ini bergantung kepada daya tangkap air hujan, kemampuan penyerapan air dan gangguan permukaan seperti tambang.
1. Daya tangkap air hujan
Taruhlah sebuah gelas dan sebuah ember di luar saat hujan turun. Manakah yg menampung air lebih banyak? Tentu ember. Mengapa karena luas dan kapasitasnya lebih besar dari gelas. Demikian pula dayabtangkap air oleh pulau. Katakan saja pulau kalimantan adalah ember dan pulau sumba adalah gelas. Jelas di sini bahwa daya tangkap air hujan pulau Sumba sangat rendah dan itulah sebabnya pulau sumba selalu kekurangan air. Belum lagi curah hujan yang rendah di kawasan NTT.

SURAT TERBUKA BUAT BUPATI SUMBA TIMUR, SUMBA TENGAH DAN GUBERNUR NTT

 
JANGAN KORBANKAN RAKYAT SUMBA
Kami adalah RAKYAT, perwakilan Komunitas Bengkel Tolak Tambang (BTT), Barisan Rakyat Anti Tambang Minerba di Sumba (BRANTAS), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sumba, KONTRAS, KIARA Komunitas Peduli Martabat Tanah Sumba (KPMTS), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Solidaritas Petani Manupeu Tanadaru & Wanggameti, Warga Desa Wahang, JPIC OFM, Sinode GKS, Gerakan PNS Progresif Baik (GPPB), Forum Peduli Masyarakat Sumba Timur (FORPEMAST).

KOMISI C DPRD SUMBA TIMUR AKAN MEMBAWA KASUS PT. FR KE TINGKAT PARIPURNA


Waingapu: Komisi C DPRD Sumba Timur secara terang-terangan menolak aktifitas pertambangan PT. Fathi Resources (PT.FR) dan mendukung upaya warga Desa Wahang dan Para Aktivis Lingkungan/Penolak Pertambangan yang berjuang menolak kehadiran PT.FR di Desa Wahang. Statemen ini dilontarkan secara terbuka oleh Ali Oemar Fadaq, Ketua Komisi C DPRD Sumba Timur dalam rapat dengar pendapat di ruang sidang Komisi C, Senin (28/01), menghadirkan Kapolres Sumba Timur  AKBP I Made Darmadi Giri,
Para Aktivis Lingkungan/Penolak Pertambangan dan beberapa orang warga yang mewakili 415 KK warga Desa Wahang Kecamatan Pinu Pahar sebelumnya telah menyatukan aspirasi menolak kehadiran PT.FR. Seorang perwakilan PT. FR juga hadir meskipun terlambat hingga rapat hampir ditutup.
Selain Anggota Komisi C DPRD Sumba Timur, hadir pula Wakil Bupati dr. Matius Kitu Sp.B; Ketua DPRD drh. Palulu P. Ndima; Plt. Sekda Bargam Landu Meha, SH; Kadis Tamben Daniel Lalu, SH; dan Camat Pinu Pahar Andi Marumata.
“Kami Komisi C bukanlah lembaga yang berwenang untuk memutuskan hasil rapat ini, tetapi kami akan membawanya ke tingkat paripurna sidang DPRD”, tegas Aba Ali dalam rapat, sapaan akrab Ketua Komisi C DPRD ini.
Dipertanyakan oleh Arfian Deta dan David Manu, keduanya aktivis peduli lingkungan, tentang tindakan pihak Polres Sumba Timur yang dinilai sepihak dan tidak adil/tidak jelas dalam proses hukum peristiwa penganiayaan  menyebabkan Stevanus, warga Desa Wahang, hingga babak belur oleh oknum Kepala Sekolah SDN Wahang, Wempi Djawa Lenang (diduga sebagai antek PT.FR), juga dugaan kriminalisasi/penahanan paksa 16 orang petani sampai dijadikan tersangka oleh Polres sehubungan dengan peristiwa penganiayaan Stevanus di akhir November 2012 lalu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP I Made Darmadi Giri menanggapi, pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Wahang. “Terkait kasus tindak pidana saya selaku Kapolres disini, tinggal tunggu saja hasilnya nanti. Semua laporan yang masuk baik di Polres maupun di Polsek Tabundung akan kami tindak lanjuti. Kami juga dapat mengambil sikap dengan menerapkan Restorasi Justice untuk kebaikan bersama masyarakat di sana”, ujar Darmadi Giri.
(Restorasi Justice: Mekanisme tata cara peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku: red.).
“Saya meminta masyarakat turut membantu untuk terciptanya situasi yang aman dan kondusif baik di Desa Wahang maupun daerah lain yang terdapat konflik akibat adanya usaha pertambangan”, tambah Kapolres Darmadi Giri.
Dalam surat terbuka yang dibagikan salah seorang aktivis kepada wartawan, mengatasnamakan beberapa Komunitas/LSM/Aktivis Peduli Lingkungan/Penolak Kehadiran Pertambangan Minerba di Sumba Timur. Isi surat salah satunya, meminta kepada Bupati Sumba Timur, Sumba Tengah dan Gubernur NTT agar mencabut rekomendasi atau IUP PT. FR yang saat ini sedang beroperasi dan tidak lagi mengeluarkan rekomendasi/ijin baru yang mendukung dibukanya usaha pertambangan di Pulau Sumba, kehadiran PT. FR dianggap telah menimbulkan konflik yang luas dalam kehidupan masyarakat khususnya di desa Wahang dan masyarakat di sekitar Taman Nasional Wanggameti serta kerusakan lingkungan hidup, PT.FR harus “angkat kaki” dari bumi Marapu.
Moh. Zein Bunga, Anggota Komisi C DPRD Sumba Timur juga keras berpendapat, ia menyatakan menolak kehadiran PT. FR dan mendukung aksi penolakan pertambangan sebagaimana yang disuarakan warga Sumba Timur dan para aktivis.
Pemerintah Sumba Timur, diwakili oleh Wakil Bupati dr. matius Kitu,Sp.B memberikan sinyal positif atas tuntutan masyarakat dan aktivis lingkungan.Wakil Bupati yang dikenal polos dan apa adanya ini berpendapat, tanah dimana masyarakat tinggal dan melakukan aktivitas hidupnya adalah diperuntukkan bagi masyarakat itu sendiri, itu poin penting, pemerintah tugasnya adalah mengatur, ujarnya.
Tentang konflik yang terjadi di tengah masyarakat Desa Wahang, Matius Kitu berharap dapat diselesaikan secara damai kekeluargaan oleh warga terutama para tokoh masyarakat dan tetua adatnya.
“Pemerintah Sumba Timur sudah menerbitkan surat penghentian sementara aktifitas PT. Fathi di Desa Wahang. Yang masyarakat tunggu adalah penghentiannya secara permanen, kita di sini untuk mendiskusikan hal ini, namun saya bukanlah pengambil keputusan tetapi pak Bupati yang berhak. Apa lagi massa sudah masuk ke sini dan menolak keras aktifitas PT. Fathi di Desa Wahang. Saya pribadi boleh bilang saya juga ikut menolak, tetapi itu bukanlah keputusan pemerintah, masih ada Pak Bupati dan Gubernur yang memiliki wewenang”, ungkap Wakil Bupati.
Usai rapat, para aktivis melakukan aksi theatrikal di aula gedung DPRD Sumba Timur, mendesak Pemkab Sumba Timur (Bupati) untuk segera menghentikan aktifitas PT. FR secara permanen, ini tampak dari adegan yang disuguhkan.

Rabu, 23 Januari 2013

23 Januari 2013



Kehidupan merupakan peristiwa yang harus kita jalani walaupun tidak semua orang merasakan kehidupan yang sama, dari proses kelahiran, logikanya adalah merupakan pengembangbiakan baik manusia, hewan dan tubuhan yang ada di bumi ini tapi kita akan tetap menerima kehidupan dan berjalan menyusurinya walau penuh dengan tantangan dan bahkan kita tidak tahu kapan tantangan itu kita dapatkan. Yakin usaha dan sampai adalah tujuan dari hidup.. jika kita tidak mempunyai  sebuah tujuan hidup maka hidup tidak akan terarah dan mengambang di kehidupan dunia ini...

kehidupan adalah sebuah perjalanan dengan takdir yang telah ditetapkan untuk kelangsungan hidup seorang manusia. Kehidupan yang harus dijalani dengan satu tujuan dalam hidupnya, mencapai kebahagiaan hidup. Perjalanan panjang yang dilalui dengan segala problema kehidupan yang ada. Dari sejak dilahirkan, tumbuh menjadi anak-anak, melalui masa-masa pubertas (mencari jati diri), beranjak dewasa hingga menjadi seseorang yang dewasa dengan melalui berbagai pengalaman yang terjadi dalam hidupnya hingga mengerti bagaimana arti dari sebuah kehidupan itu sendiri.


Minggu, 20 Januari 2013

DANA BOS

Latar Belakang
 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.

Warga Kritisi PLN: Katanya Ada Listrik Pintar, Listrik Bodoh Bagaimana?




   
Waingapu.Com - PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Sumba, NTT, terus dikritisi warga terkait pelayanannya. Padahal di tahun 2012 ini aneka terobosan terus dilakukan oleh pihak PLN seperti menerapkan sistem meteran token/pulsa yang diisitilahkan oleh oknum PLN sendiri sebagai ‘listrik pintar’ hingga membangun Pembangkit Listrik dengan sumber enegeri air yang dikenal dengan Micro Hydro disejumlah wilayah Pulau Sumba.
Aneka kritikan warga Kota Waingapu dan sekitarnya itu lahir karena merasa pelayanan PLN untuk mencukupi kebutuhan listrik warga beberapa bulan terakhir jelang berakhirnya Tahun 2012 ini cenderung mengecewakan.
“Kalau lihat dari grafik yang ditunjukan sesuai hasil survey via para responden oleh Stimulant Institute dan Max FM memang ada kecendrungan kinerja PLN dikahir tahun 2012 ini menurun atau dengan kata lain ketidakpuasan konsumen meningkat,” jelas Anto Kila, salah seorang warga yang hadir dalam diskusi review pelayanan publik yang dilaksanakan Stimulant Institute di aula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Wira Wacana Sumba, Jumat (21/12) beberapa hari lalu.
Matinya listrik secara mendadak yandikeluhkan warga dalam diskusi kian mengemuka ketika tiba-tiba listrik mati kala diskusi sedang berlangsung. Sontak mata para peserta diskusi seakan menghujam Alwi Azegaf, Asisten Manager Jaringan, PT. PLN area Sumba yang hadir dalam forum itu.

Jumat, 18 Januari 2013

SOE HOK GIE


Soe Hok Gie dilahirkan pada tanggal 17 Desember 1942, adik dari sosiolog Arief Budiman. Catatan harian Gie sejak 4 Maret 1957 sampai dengan 8 Desember 1969 dibukukan tahun 1983 oleh LP3ES ke dalam sebuah buku yang berjudul Soe Hok Gie: Catatan Seorang Demonstran setebal 494 halaman. Gie meninggal di Gunung Semeru sehari sebelum ulang tahunnya yang ke-27 - 16 Desember 1969 akibat gas beracun.

Setelah lulus dari SMA Kanisius Gie melanjutkan kuliah ke Universitas Indonesia tahun 1961. Di masa kuliah inilah Gie menjadi aktivis kemahasiswaan. Banyak yang meyakini gerakan Gie berpengaruh besar terhadap tumbangnya Soekarno dan termasuk orang pertama yang mengritik tajam rejim Orde Baru.

Gie sangat kecewa dengan sikap teman-teman seangkatannya yang di era demonstrasi tahun 66 mengritik dan mengutuk para pejabat pemerintah kemudian selepas mereka lulus berpihak ke sana dan lupa dengan visi dan misi perjuangan angkatan 66. Gie memang bersikap oposisif dan sulit untuk diajak kompromi dengan oposisinya.